ANAK FMIPA

Blognya Anak Fmipa

Anak Fmipa

LightBlog

Wednesday, August 16, 2017

INFO SNMPTN 2019/2020

SNMPTN merupakan pola seleksi nasional  berdasarkan prestasi akademik menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya. Setiap sekolah tingkat menengah (SMA/MA/SMK/MAK) negeri maupun swasta berhak mendaftarkan siswanya untuk mengikuti SNMPTN asalkan memiliki identitas Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa).
Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan karakter. Dengan demikian, sekolah berkewajiban mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan mendukung siswa dalam proses pendaftaran.
Seluruh biaya seleksi SNMPTN ditanggung pemerintah, peserta tidak dikenai biaya apapun.
Informasi lengkap mengenai ketentuan pengisian dan verifikasi PDSS, pendaftaran, serta nama program studi dan daya tampung PTN dapat dilihat di http://www.snmptn.ac.id

Latar Belakang SNMPTN

Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.

Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik. Siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui SNMPTN.


Tujuan SNMPTN adalah sebagai berikut:


memberikan kesempatan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri yang
memiliki prestasi unggul untuk memperoleh pendidikan tinggi,memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi

Ketentuan Umum SNMPTN

SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/MA dan
SMK dengan masa belajar 3 (tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta Portofolio Akademik.

Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa. Sekolah yang siswanya akan mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS.


Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa nasional (NISN), memiliki prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik, serta terdaftar di PDSS.


Siswa yang akan mendaftar SNMPTN wajib membaca informasi pada laman PTN yang dipilih tentang ketentuan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.


Ketentuan Khusus SNMPTN

1. Persyaratan Sekolah
a. Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
b. SMA/MA, SMK negeri maupun swasta, (termasuk SRI di luar negeri) yang mempunyai NPSN.
c. Telah mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.


Persyaratan Siswa Pendaftar

Pendaftaran SNMPTN Siswa SMA/MA, SMK kelas terakhir pada tahun 2016 yang:
memiliki prestasi unggul yaitu: calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah pada semester tiga, semester empat dan semester lima, dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah sebagai berikut:

akreditasi A, 75% terbaik di sekolahnya;
akreditasi B, 50% terbaik di sekolahnya;
akreditasi C, 20% terbaik di sekolahnya;
akreditasi lainnya, 10% terbaik di sekolahnya.

memiliki NISN dan terdaftar pada PDSS, memiliki nilai rapor semester satu sampai semester lima (bagi siswa SMA/MA, SMK tiga tahun) atau nilai rapor semester satu sampai semester tujuh (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS.

memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN
(dapat dilihat pada laman PTN bersangkutan).


Peserta diterima di PTN, jika:


  1. lulus satuan pendidikan;
  2. lulus SNMPTN 2016; dan
  3. lulus verifikasi data dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan olehmasing-masing PTN penerima



Tata cara mengikuti SNMPTN  dilakukan melalui tiga tahap, yaitu :

  1. pengisian PDSS oleh sekolah dan verifikasi oleh siswa, 
  2. pemeringkatan, dan   pendaftaran SNMPTN oleh siswa.

 Pendaftaran SNMPTN

  1. Pendaftar yang memenuhi kriteria pemeringkatan, menggunakan NISN dan password login ke aman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Siswa Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  3. Pendaftar pada program studi seni dan keolahragaan wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh dari laman http://www.snmptn.ac.id.
  4. Pendaftar mencetak Kartu Tanda Peserta sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Bagi sekolah dan/atau pendaftar yang mengalami kesulitan akses Internet, dapat melakukan pengisian PDSS maupun pendaftaran di PLASA TELKOM di seluruh Indonesia.

Pengisian dan Verifikasi PDSS

Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.

Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mendapatkan password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.

Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password.


Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Persyaratan Siswa Pendaftar

Siswa SMA/SMK/MA/MK Kelas Terakhir pada tahun 2019, yang:
  • Akan lulus dari satuan pendidikan yang diikutinya
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  • Memiliki Nilai Rapor semester 1 s.d semester 5 (atau semester 7 bagi siswa SMK/MAK empat tahun) yang diisikan di PDSS.

Jumlah Pilihan PTN dan Program Studi

Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya. Apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada diprovinsi mana pun.

Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan dalam satu PTN sebanyak-banyaknya boleh memilih 2 (dua) program studi. Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.

Siswa SMK hanya diizinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN. 

Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2019 dapat dilihat pada laman  ttp://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.

Biaya SNMPTN

Biaya SNMPTN ditanggung Pemerintah, sehingga Siswa Pendaftar tidak dipungut biaya apapun (gratis).

Tahapan Seleksi

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

Pendaftar diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi, Pendaftar yang memilih dua PTN, apabila dinyatakan tidak lulus pada PTN pilihan pertama, maka akan diseleksi di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi dan ketersediaan daya tampung.

Sanksi Bagi Sekolah dan/atau Siswa yang Melakukan Kecurangan

Penerapan secara tegas bagi siswa/calon  mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan kecurangan dengan sanksi sebagai berikut: 

Sekolah yang melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.

Siswa yang melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusan SNMPTN.


Lain-lain

Siswa Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi melalui laman http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi.

Perubahan ketentuan yang berkaitan
dengan pelaksanaan SNMPTN Tahun 2019 akan diinformasikan melalui laman http://www.snmptn.ac.id.

No comments:

Post a Comment